KPU Hormati Putusan Bawaslu, Akui Partai Prima Berhak Ajukan Keberatan
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum bersalah dalam perkara bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pada perkara yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut KPU dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan dengan waktu 10x24 jam. Selain itu Bawaslu meminta KPU menerbitkan berita acara atas hasil verifikasi ulang yang dilakukan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin yang hadir di sidang pembacaan putusan menyatakan dapat menerima putusan Bawaslu, Ia menyebut akan melakukan langkah sesuai yang diputuskan.
"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami juga menghormati putusan Bawaslu," kata Afif kepada wartawan usai sidang di Gedung Bawaslu, Senin (20/3).