KPU Tegaskan Jadwal Pemilu Tak Bergeser Meski Verifikasi Partai Prima

Ade Rosman
24 Maret 2023, 14:05
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Jabaru, Kelurahan Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker usai pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Jabaru, Kelurahan Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan jadwal tahapan Pemilihan Umum 2024 tetap akan berjalan sesuai dengan rencana awal, meski harus memproses verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Tahapan penyelenggara pemilu tidak terganggu sama sekali," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Idham mengatakan dalam proses verifikasi faktual, KPU akan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai verifikator. Proses ini akan menjadi lebih mudah. "Artinya sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa, dalam menjangkau anggota parpol," katanya.

Alasan itulah yang membuat KPU optimistis tahapan Pemilu tidak akan terpengaruh dengan proses verifikasi terhadap Partai Prima.

Selain itu, KPU dalam pelaksanaan Pemilu selalu menggunakan tahapan yang simultan. Idham mencontohkan, saat proses verifikasi terhadap dukungan pemilih bacalon DPD di 38 provinsi, KPU juga menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

KPU RI mulai menjalankan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan lembaga tersebut untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. KPU menargetkan bakal menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) pada minggu ketiga April 2023.

Langkah pertama KPU dengan membuka kembali Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima. "Hari ini kami akan buka kembali (Sipol) dan kami akan jelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan dalam putusan Bawaslu," kata Idham.

Metode verifikasi terhadap Prima serupa dengan yang dijalani partai politik calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada Oktober, November, dan Desember 2022.

Idham mengatakan target penetapan hasil verifikasi faktual pada minggu ketiga April bisa tercapai apabila Partai Prima memenuhi sejumlah syarat. Syaratnya yakni bila Partai Prima menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara lengkap pada masa yang ditentukan. "Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut," lanjut Idham.

Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel. "Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id.

Sebelumnya, dalam putusan perkara bernomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan Bawaslu dalam sidang Senin (20/3), KPU dianggap tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan putusan.

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan. Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...