KPK Tetapkan 10 Tersangka atas Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Ade Rosman
13 April 2023, 06:14
korupsi, kpk, kereta api, kemenhub
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub dan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (13/4).

Johanis mengungkapkan, empat tersangka proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut diduga sebagai pemberi suap di antaranya Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Adapun enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima sual yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Johanis mengatakan, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa pada proses pembangunan dan pemeliharaan proyek rel kereta api tersebut. Disampaikan Johanis, rekayasa tersebut dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...