Menhub Minta Maaf Soal Kasus Korupsi Proyek Kereta, Intensifkan Audit
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan 10 tersangka atas kasus tersebut.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Budi, di Jakarta, Kamis (13/4).
Budi menjelaskan, tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
Dia mengatakan akan berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub. Hal itu dilakukan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait.
Dia menuturkan, ke depannya akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi,” ujar Budi.
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Penyidik KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub dan menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (13/4).
Johanis mengungkapkan, empat tersangka proyek rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi tersebut diduga sebagai pemberi suap di antaranya:
1.Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. Dion Renato Sugiarto (DIN)
3. Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
4. Muchamad Hikmat (MUH)
5. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)
6. VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).