AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Biarkan Penganiayaan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya Ken Admirall.
Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin berada di lokasi penganiayaan. Ia akan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
"Karena keberadaan saat kejadian, baik turut serta, atau tidak membiarkan orang yang seharusnya ditolong," kata Panca di Medan, Selasa (2/5) dikutip dari Antara.
Achiruddin juga telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melangga kode etik Polri. Ini karena dia membiarkan anaknya yang berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, tetapi dari fakta pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat," kata Panca.
Sebelumnya Achiruddin terlebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).