AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Usai Biarkan Penganiayaan

Ameidyo Daud Nasution
3 Mei 2023, 11:55
akbp achiruddin, polisi, sumut
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nz
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya Ken Admirall.

Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin berada di lokasi penganiayaan. Ia akan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

"Karena keberadaan saat kejadian, baik turut serta, atau tidak membiarkan orang yang seharusnya ditolong," kata Panca di Medan, Selasa (2/5) dikutip dari Antara.

Achiruddin juga telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melangga kode etik Polri. Ini karena dia membiarkan anaknya yang berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, tetapi dari fakta pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat," kata Panca.

Sebelumnya Achiruddin terlebih dulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...