Tunggu Investigasi Lift Kualanamu, BUMN akan Pecat Direksi yang Salah
Adapun keluarga korban melaporkan enam perusahan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5). Ahmad Faisal, suami almarhum Aisiah, melaporkan enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal, dikutip dari Antara, Rabu (3/5).
Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menjelaskan bahwa mayat perempuan tersebut diperkirakan terjatuh pada Senin (24/4) dan ditemukan tiga hari kemudian Kamis (27/4) sore.
"Penemuan jasad diawali dengan laporan Petugas Avsec Bandara yang mencium bau tidak sedap di sekitar lift dan langsung melaporkan ke Petugas Teknisi, kemudian setelah di cek sekitar pukul 16.00 WIB oleh teknisi didapati jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan berada di bawah lantai dasar lift," ujar Dedi.
PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II adalah penanggung jawab tunggal operasional di Bandara Kualanamu. Dedi mengatakan perusahaan saat ini menyempurnakan prosedur operasi untuk peningkatan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pembinaan SDM internal.