Top News: Minyak Goreng Terancam Langka, Jokowi Pergi ke Lampung

Aryo Widhy Wicaksono
6 Mei 2023, 05:55
Minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

Minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok, terancam kembali langka di pasaran. Hal ini setelah Asosiasi Pengusaha Ritel Moderen (Aprindo) berencana menghentikan penjualan minyak goreng pada ritel mereka.

Kisruh ini bermula dari pemerintah yang tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel modern. Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kementerian Perdagangan atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi, dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Isu ancaman kelangkaan minyak goreng ini menjadi salah satu artikel terpopuler atau top news Katadata.co.id. Simak juga berita menarik lainnya seperti lima fakta kasus polis asuransi, dan kisah Presiden Jokowi yang blusukan ke Lampung.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Minyak Goreng Terancam Langka Imbas Kemendag Menunggak Utang Rp 344 M

Minyak goreng terancam langka karena Asosiasi Pengusaha Ritel Moderen atau Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng pada 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.

Hal itu merupakan buntut dari pemerintah yang tidak membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel moderen.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo saat ini mulai mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen. Jika pemeritah tidak kunjung membayar utang tersebut, Aprindo akan segera menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern.

"Kami akan secara perlahan mengurangi pembelian minyak goreng, sehingga lambat laun stok minyak goreng di pasar ritel langka," kata Roy dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Kamis (4/ 5).

2. Profil Tjandra Gunawan, Dirut Bank Neo Commerce yang Mengundurkan Diri

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk Tjandra Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya. Perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Tjandra pada 28 April 2023.

Bank Neo Commerce akan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri direktur utamanya pada Juni 2023. Hal ini berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam POJK 33/2014 dan anggaran dasar perseroan.

"Kejadian ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan keuangan perseroan," kata Direktur Kepatuhan Ricko Irwanto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/3).

Simak ulasan singkat mengenai profil Tjandra Gunawan.

3. Disebut Pakai Skema Ponzi, Carl Icahn Kehilangan Rp 88 Triliun

Perusahaan investasi Hindenburg Research dalam sebuah laporannya mengatakan bahwa Carl Icahn, salah satu orang terkaya di dunia, menggunakan skema mirip ponzi di Icahn Enterprises LP (IEP).

Laporan itu menjadi pukulan keras sebab pada Rabu (4/5), saham perusahaan induknya jatuh lebih jauh dan membawa penurunan valuasi lebih dari US$ 6 miliar atau Rp 88,02 triliun.

Melansir Forbes, kekayaan Icahn sudah turun lebih dari 35%, dari US$ 18,3 miliar pada Senin sore menjadi US$ 12 miliar pada penutupan pasar Selasa atau sekitar Rp 93 triliun. Unit Icahn Enterprises anjlok 20% pada hari Selasa, memangkas US$ 3 miliar nilai pasar dari kekayaan Icahn.

Forbes memperikirakan, kekayaan bersih Icahn sebenarnya tergerus sebesar US$ 3,6 miliar lagi. Hal ini terungkap bahwa Icahn telah menjaminkan lebih dari setengah saham IEP-nya sebagai jaminan terhadap hutang pribadi yang tidak diketahui.

4. 5 Fakta Polis Asuransi Palsu Swita Glorite, Pengadilan Hukum MSIG Life

Nama mantan agen asuransi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit ramai diperbincangkan. Padahal Swita sudah menjalani pidana atas putusan penjara 4 tahun 6 bulan penjara yang telah diputus Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021.

Dalam putusannya, hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta.

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Jumat (4/5).

Telusuri fakta-fakta dalam kasus pidana asuransi yang dilakukan Swita Glorite Supit.

5. Jokowi Rasakan ‘Off Road’ di Jalanan Berlubang Saat Kunjungi Lampung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merasakan langsung buruknya kondisi jalan di Lampung. Saat melakukan kunjungan kerja Jumat (5/5). Jokowi terlihat bertolak ke tempat peninjauan jalan di Provinsi Lampung menggunakan mobil negara.

Dalam video yang disediakan Biro Pers Istana Presiden, mobil Kepala Negara tampak melintasi jalan aspal yang telah terkikis. Jalan yang dimaksud adalah Jalan Terusan Ryacudu, Lampung dengan kapasitas dua lajur.

Jalan Terusan Ryacudu yang dilapisi aspal hanya satu lajur. Bahkan sebagian titik hanya dapat dilalui satu unit sepeda motor. Mobil sedan yang digunakan Presiden Jokowi beberapa kali miring sekitar 15 derajat. Jokowi terlihat seperti tengah ‘off road’ di jalanan beraspal.

Simak kisah blusukan Jokowi ke Lampung.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...