Mahfud MD: Silahkan Jusuf Hamka Tagih Utang Langsung ke Kemenkeu

Image title
11 Juni 2023, 15:40
Mahfud MD
(ANTARA/Gilang Galiartha)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat-surat yang diperlukan," kata Mahfud, dikutip dari Antara, Minggu (11/6).

Mahfud menjelaskan, ia telah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah ini, disampaikan secara resmi oleh Presiden dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.

Pasca instruksi tersebut, Mahfud menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 tahun 2022. Keputusan Menkopolhukam yang dikeluarkan pada pada 30 Juni 2022 tersebut, berisi arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah, di mana pengadilan sudah memutuskan pemerintah wajib membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Instruksi terkait pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap tersebut, juga kembali disuarakan Kepala Negara dalam rapat internal kabinet 13 Januari 2023.

Sebelumnya, pengusaha Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayar utang kepada perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sekitar Rp 800 miliar sejak lebih dari 20 tahun terakhir. Tagihan itu berkaitan deposito perusahaan di salah satu bank yang mendapat bailout dari negara saat krisis moneter 1998.

Ia bercerita, saat itu CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Yama). Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Bank Yama sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaan dengan perbankan.

Tak kunjung dapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, ia mengaku hingga tiga tahun kemudian pun pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya. Perhitungannya, total kewajiban pemerintah mencapai Rp 400 miliar pada 2015.

Pihaknya kemudian bersurat ke Kementerian Keuangan dan akhirnya bisa bertemu langsung. Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempaat meminta diskon dan pihaknya setuju. Sehingga total kewajiban yang disepakati dan harus dibayar saat itu sebesar Rp 170 miliar. Saat itu Kemenkeu berjanji akan membayarnya dalam dua minggu.

"Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, Kamis (8/6).

Menanggapi keluhan Jusuf Hamka terkait deposito yang tak kunjung dibayarkan tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Ini karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana yang merupakan anak Presiden Soeharto. Karena afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia mengatakan, CMNP saat ini memang tak menerima putusan dari BPPN. Oleh karena itu, tak heran jika perusahaan kemudian menggugat ke pengadilan dan putusannya menghukum pemerintah mengembalikan deposito.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...