Top News: Kekayaan RI Berlipat Ganda, Aturan Masa Transisi ke Endemi

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2023, 05:55
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta

Kekayaan Indonesia meningkat tiga kali lipat pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Angka ini memperhitungkan posisi total aset milik pemerintah pusat.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total aset pemerintah pusat hingga akhir 2021 mencapai Rp 12.271,5 triliun. Jumlah ini melonjak tiga kali lipat, jika dibandingkan dengan akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 yang mencapai Rp 3.901,92 triliun.

Berita mengenai kekayaan RI yang melonjak tiga kali lipat ini menjadi artikel terpopuler atau top news Katadata.co.id pada akhir pekan lalu, Sabtu (10/6) dan Minggu (11/6).

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Fakta di Balik Kekayaan RI yang Melonjak 3 Kali Lipat di Era Jokowi

Kekayaan Indonesia yang digambarkan dengan posisi aset pemerintah pusat meningkat hingga tiga kali lipat di era Presiden Joko Widodo.

"Kemenkeu sebagai bendahara negara mengelola aset negara yang totalnya Rp 12.271 triliun, yang terdiri dari berbagai bentuk, aset lancar, aset piutang jangka panjang, properti, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Neraca pemerintah terdiri atas aset, liabilitas, dan ekuitas. Adapun posisi aset pemerintah pusat yang melonjak selama era Jokowi sebenarnya juga seiring dengan liabilitas atau utang yang melesat.

Adapun kekayaan bersih pemerintah pusat yang digambarkan dengan ekuitas sebenarnya juga melesat hingga tiga kali lipat di era Jokowi. Ekuitas merupakan hak pemilik terhadap aset setelah dikurangi utang.

Posisi ekuitas pemerintah pusat pada akhir tahun lalu tercatat Rp 3.529,6 triliun, naik lebih dari tiga kali lipat jika dibandingkan akhir 2014. Namun, kenaikan ekuitas ini lebih dikarenakan lonjakan pada 2019 mencapai 264% dibandingkan 2018 yang disebabkan perubahan ketentuan aset.

Simak fakta lengkap mengenai kekayaan Indonesia yang melonjak tiga kali lipat.

2. Hitung-hitungan Pendapatan Taksi dan Ojek Online Grab

Grab menerapkan bagi hasil atau komisi kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol 20%. Berikut perhitungan pendapatan mitra driver.

“Setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi 20% dari total tarif,” kata Grab di laman resmi, dikutip Jumat (9/6). “Setiap pekerjaan yang Anda terima akan langsung dipotong atau diambil dana dari saldo dompet kredit.”

Mitra pengemudi GrabBike bernama Sofian (27 tahun) menyampaikan, besaran komisi 20% berlaku untuk semua layanan baik berbagi tumpangan alias ride hailing, pesan-antar makanan maupun pengiriman barang.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi pengemudi tidak menampilkan detail tarif yang dikenakan. “Hanya jumlah akhir yang diterima driver,” ujar mitra pengemudi lain, Daniel kepada Katadata.co.id, Jumat (9/6).

Cek cara menghitung pendapatan taksi dan ojek online Grab, serta kompetitornya seperti Gojek, Maxim, dan InDrive.

3. Satgas Covid Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, RI Transisi ke Endemi

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa tranisi endemi corona virus disease 2019 ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi.

Selain itu, Satgas juga mempertimbangkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...