Top Stories: PLN Turunkan Gangguan Listrik, OJK Denda Kresna AM

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2023, 07:57
Petugas PLN tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)
ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Petugas PLN tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)

PT PLN (Persero) berhasil menurunkan intensitas gangguan kelistrikan pelanggan hingga lebih dari 25 persen sepanjang tahun 2022.

Perseroan memperoleh pencapaian ini berdasarkan tingkat keberhasilan dalam menurunkan durasi serta frekuensi gangguan per pelanggan masing-masing hingga 27 dan 25 persen.

Kisah mengenai keberhasilan PLN dalam menurunkan gangguan listrik, menjadi salah satu artikel dengan minat pembaca yang tinggi atau top stories Katadata.co.id pada akhir pekan ini, Sabtu (10/6) dan Minggu (11/6).

Berikut Top Stories Katadata.co.id:

1. PLN Sukses Turunkan Gangguan Listrik Lebih dari 25 Persen di 2022

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan pencapaian PLN dalam menurunkan intensitas gangguan kelistrikan hingga lebih dari 25 persen tahun lalu, merupakan hasil dari transformasi perusahaan pada sisi layanan pelanggan.

“Dalam situasi pascapandemi kami berhasil menata ulang cara pandang pengembangan bisnis yang dulunya stagnan menjadi dinamis dan forward looking,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Proses bisnis yang tadinya berserak, kata Darmawan, juga sudah di-streamlining sehingga pelayanan pelanggan semakin cepat dan memuaskan.

Darmawan merinci, pada 2022 PLN berhasil menurunkan System Average Interruption Duration Index (SAIDI) atau rata-rata durasi gangguan selama 122,8 menit per pelanggan.

Simak kisah lengkap keberhasilan PLN menurunkan gangguan listrik.

2. Cerita 4 Anak Korban Pesawat Jatuh Bertahan 40 Hari di Hutan Amazon

Empat anak yang hilang sejak 40 hari lalu di hutan Amazon wilayah Kolombia ditemukan hidup dan dievakuasi pada Jumat (9/6). Mereka adalah korban kecelakaan pesawat berukuran kecil yang menewaskan ibu mereka, pilot, dan seorang lainnya.

Keempat anak ini adalah kakak beradik. Lesly yang merupakan anak tertua baru berusia 13 tahun, sedangkan tiga adiknya baru berusia 9 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun. Anak yang paling bungsu bahkan baru berusia 11 bulan ketika mereka hilang usai pesawat Cessna 206 yang mereka tumpangi jatuh pada 1 Mei 2023.

Mengutip AFP, pilot telah melaporkan masalah mesin hanya beberapa menit setelah lepas landas dari daerah pedalaman Amazon yang dikenal sebagai Araracuara dalam perjalanan sejauh 350 kilometer (217 mil) ke kota San Jose del Guaviare.

Anak-anak etnis Huitoto yang merupakan suku asli Amazon ini tampak kurus dan lemah saat ditemukan. Menurut pantauan wartawan AFP, mereka dibawa dengan pesawat medis tentara ke rumah sakit militer di Bogota.

Baca kisah lengkap mengenai cara 4 anak ini bertahan selama 40 hari di hutan Amazon.

3. Cara Hitung Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Maxim

Maxim mengenakan biaya bagi hasil atau komisi lebih rendah dari Gojek dan Grab, yakni 5% - 15%. Bagaimana perhitungan pendapatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol Maxim?

Development Manager Maxim Indonesia Imam Mutamad Azhar menyampaikan, besaran komisi disesuaikan dengan wilayah mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Secara umum, “semua layanan di luar layanan yang non-transportasi 10% - 15%,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (9/6).

Besaran komisi 15% biasanya di Jakarta. Meski begitu, ada beberapa tempat di Jakarta yang menerapkan biaya bagi hasil 5% - 10%. Dengan begitu, pendapatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bisa lebih besar.

Pengemudi hanya dikenakan komisi 5% jika melakukan promosi untuk perusahaan. Misalnya, branding logo aplikasi di mobil atau motor, serta menggunakan jaket dan helm perusahaan.

Maxim juga tidak mengenakan biaya jasa aplikasi. “Murni hanya hitungan dari situ saja (aplikasi),” ujarnya.

Cek cara hitung pendapatan pengemudi taksi dan ojek online Maxim, serta kompetitornya seperti Grab, Gojek, dan InDrive.

4. Teka-teki Cawapres Pendamping Anies Ganjar, Siapa Bakal Dipilih?

Teka-teki nama calon wakil presiden atau cawapres dalam perhelatan Pilpres 2024 mendatang terus menjadi perhatian publik. Sejumah partai politik terus melakukan komunikasi politik mencari pendamping yang tepat.

Sejauh ini, partai politik baru memperkenalkan dua sosok calon presiden yakni, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Nama Prabowo Subianto juga terus meramaikan bursa capres, kendati belum ada deklarasi.

Siapakah cawapres yang berpotesi menjadi pendamping bagi Ganjar, Anies, juga termasuk Prabowo yang ramai diperbincangkan bila maju sebagai capres?

PDI Perjuangan misalnya terus melakukan komunikasi dengan partai politik lain untuk bekerja sama. Termasuk dengan Partai Demokrat. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ketua DPP PDIP Puan Maharani akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam waktu dekat.

Sementara, Partai Demokrat diketahui telah menjalin kerja sama politik dan mendeklarasikan Anies sebagai capres dengan Partai NasDem. Belakangan, partai berlogo Mercy ini juga bersikeras mendorong sang ketua umum menjadi cawapres mendampingi Anies.

Setali tiga uang, PDIP juga menyebut, ada potensi pendamping Ganjar Pranowo memiliki latar belakang ormas Islam dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Oleh sebab itu, PDIP terus berkomunikasi aktif dengan pimpinan kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini.

Simak kisah lengkap teka-teki cawapres pendamping Anies dan Ganjar.

5. OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,8 Milar ke Kresna Asset Management

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).

Pengenaan sanksi tersebut lantaran Kresna melanggar sejumlah ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (10/6).

Adapun, sanksi perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

Simak kisah lengkap Sanksi Denda Rp 1,8 miliar ke Kresna Asset Management

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...