PDIP Legowo Terima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Andi M. Arief
15 Juni 2023, 15:56
MK Sistem Pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan legowo dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini, Kamis (15/6). Dalam putusan uji materi sistem pemilu pada Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu MK menyatakan menolak gugatan pemohon.

Putusan itu membuat sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka seperti yang telah diterapkan pada pemilu 2014 dan 2019. Adapun PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang mendukung sistem proporsional tertutup sepeti yang diajukan pemohon uji materi.

Meski menerima putusan MK, Arteria tetap berpendapat sistem proporsional tertutup memiliki nilai lebih cocok dengan masyarakat Indoensia. Menurut dia demokrasi pancasila yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan negara demokrasi lainnya.

"Demokrasi kita tidak hanya satu orang satu suara untuk parlemen, tapi demokrasi kita adalah permusyawaratan perwakilan. Artinya, demokrasi kita adalah musyawarah untuk mufakat," kata Arteria di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6).

Pemilu proporsional tertutup memungkinkan partai politik untuk memilih kadernya menempati kursi legislatif. Artinya, pemilih akan memilih partai politik dan bukan kader partai politik dalam sebuah Pemilu.

Sementara itu, Pemilu proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk memilih langsung kader partai politik yang akan mewakilinya sebagai legislator. Adapun, partai politik berwenang untuk memilih dan mengurutkan siapa kader yang akan ditawarkan pada pemilih.

Uji Materi sistem pemilu diajukan oleh 6 orang, satu di antaranya merupakan kader PDIP. Saat sidang bergulir sejumlah petinggi PDIP menyatakan dukungan untuk perubahan. PDIP menjadi satu-satunya partai Parlemen yang mendukung uji materi. Delapan partai lainnya menolak dan menyatakan pemilu tetap dilaksanakan secara terbuka. 

Walau demikian, Arteria mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan uji materi pasca Pemilu 2024. Menurutnya, Pemilu 2024 akan membuktikan apakah keputusan MK tepat atau sistem proporsional tertutup akan lebih baik.

"Kalau nanti ada dalil yang kami ajukan saat ini dan relevan nantinya, baru kami pertimbangkan kembali ajukan uji materi.," ujar Arteria.

Menurut dia kemungkinan uji materi akan dilakukan usai pemilu 20wr. hal itu dilakukan untuk memastikan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Enggak mungkin kami buat kegaduhan saat ini, kita harus menghormati apapun keputusan MK," kata Arteria.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...