Top Stories: Kronologi Utang Negara ke CMNP, CEO TikTok ke Indonesia

Aryo Widhy Wicaksono
16 Juni 2023, 09:35
Pengusaha Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengusaha Jusuf Hamka, Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Pengusaha Jusuf Hamka mengklaim pemerintah belum membayar utang sebesar Rp 800 miliar, kepada perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Tagihan utang yang sudah berjalan selama bertahun-tahun ini, menyangkut deposito milik CMNP di salah satu bank yang mendapat bailout dari negara, ketika terjadi krisis moneter pada 1998.

Sudah sepekan lebih polemik antara Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan terkait tagihan utang negara tersebut berlangsung, tetapi tak kunjung menemui titik terang.

Berita mengenai kronologi utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka ini menjadi artikel dengan minat baca yang tinggi atau top stories Katadata.co.id pada Kamis (16/6). Simak juga artikel lain seperti profil InJourney yang memiliki utang Rp 4,6 triliun, serta beragam kesulitan menyediakan air minum yang aman.

Berikut top stories Katadata.co.id:

1. Kronologi Kisruh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Utang negara terhadap CMNP milik Jusuf Hamka bermula dari penempatan deposito sebesar Rp 78 miliar berpuluh tahun lalu di Bank Yama. Bank yang didirikan dan dimiliki Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto ini, kemudian dilikuidasi saat krisis moneter 1998.

Bank Yama sebetulnya saat itu mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, deposito CMNP tak mendapat penjaminan karena pemerintah pada saat itu melihat ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama.

Pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

CMNP kemudian mengajukan gugatan yang dimenangkan pengadilan. Putusan Pengajuan Kembali dari Mahkamah Agung pada 2010 akhirnya memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito dan giro perusahaan yang mencapai Rp 78 miliar. Pemerintah bahkan diwajibkan untuk membayarkan denda 2% per bulan.

Meski keputusan hukum sudah dikantongi CMNP, pemerintah tak juga membayarkan utang tersebut. Jusuf Hamka yang mengambilalih CMNP sejak 2012 kemudian menyurati pemerintah untuk menagih utang tersebut

Baca lebih lengkap kronologi tagih menagih utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu.

2. Riset KIC: Laki-laki Lebih Doyan Belanja Online Ketimbang Perempuan

Hasil riset menunjukkan konsumen laki-laki lebih sering bertransaksi dengan nilai besar melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce dibanding konsumen perempuan.

Kesimpulan ini terdapat dalam hasil riset bertajuk 'Laporan Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia 2023' yang dilakukan oleh Kredivo bersama Katadata Insight Center atau KIC.

"Pada transaksi berdasarkan gender, rata-rata jumlah transaksi konsumen laki-laki dan perempuan hampir sama, yaitu 10 kali per tahun. Namun, laki-laki masih lebih dominan dibandingkan perempuan terkait jumlah dan nilai transaksi," ujar Direktur KIC Adek Media Roza.

Pada 2022, proporsi jumlah transaksi laki-laki dan perempuan masing-masing sebesar 59,5% dan 40,5%.

Simak penelitian KIC mengenai laki-laki yang lebih doyan belanja online.

3. Aneka Masalah Sulitnya Sediakan Air Minum yang Aman Dikonsumsi

Air minum berperan penting dalam kehidupan manusia. Namun belum semua penduduk dapat menikmatinya akibat keterbatasan akses. Di sisi lain, kualitas air minum yang tersedia cenderung rendah. Hal ini menyebabkan masyarakat masih harus memenuhinya dari beragam sumber. Salah satunya membeli air minum dalam kemasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...