Kemenkes: Kami Tak Batasi Partisipasi Publik Bahas RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan telah menerima masukan publik dalam Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 atau RUU Kesehatan. Puluhan ribu orang sudah mengikuti pertemuan dan memberikan masukan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pemerintah telah menggelar partisipasi publik pada Maret 2023 secara daring dan luring. Menurutnya, proses tersebut dilakukan lebih dari 115 kali dan dihadiri oleh 72.000 orang dari penjuru negeri.
"Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," kata Syahril dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).
Syahril mengatakan partisipasi publik tersebut telah melibatkan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Seluruh partisipasi publik tersebut telah terekam dan dapat diakses oleh publik dalam saluran resmi Kementerian Kesehatan di Youtube.
Oleh karena itu, Syahril menepis tuduhan tidak terlibatnya organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan. Partisipasi publik tersebut melahirkan 6.000 masukan yang diolah menjadi 3.030 Daftar Inventaris Masalah.
"Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah ini tidak melibatkan publik," kata Syahril.