KPU Kantongi Data Pemilih Pemilu 2024, DPT Final Diumumkan Awal Juli
"Karena ada analisa kegandaan tentu kami mendapatkan data TMS karena meninggal dunia, dari dukcapil dan pemerintah daerah atau temuan-temuan PPS, PPK," kata Betty dalam paparan di Kantor KPU, Kamis (22/6).
Betty mengatakan, data daftar pemilih tetap (DPT) belum dapat disampaikan lantaran harus melalui rekapitulasi data di tingkatan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Adapun, daftar tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri berjumlah 820.344.
Sedangkan, untuk data daftar pemilih sementara hasil perbaikan luar negeri berjumlah 1.498.814. Pelaksanaan pemilu di luar negeri diproyeksi akan berlangsung pada 2.884 TPS.
"Nanti data DPT baru dapat kami berikan secara resmi setelah kami rekap dari tingkatan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi se-Indonesia," kata Betty.
Bila merujuk Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, maka rekapitulasi nasional akan ditandai dengan penetapan DPT Final. Penetapan diputuskan lewat rapat pleno dan akan disahkan dalam sebuah Keputusan KPU. Dengan jadwal rekapitulasi DPT nasional pada 2-4 Juli, maka terbuka peluang DPT Final untuk pemilu 2024 akan ditetapkan pada 4 Juli.