Panja RUU Desa DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Ira Guslina Sufa
23 Juni 2023, 09:43
DPR sepakati UU Desa 9 tahun
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI menyepakti  perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam rapat yang digelar Kamis (22/6). Dalam bahasannya panja sepakat jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dalam satu periode. 

Pada Undang-undang Desa yang berlaku saat ini masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Sedangkan dalam draft revisi Panja DPR sepakat kepala desa dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

"Kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gimana setuju, ya?" kata Ketua Badan Legislasi DPR  Supratman Andi Agtas seperti dikutip, Jumat (23/6). 

Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, serta dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Keenam fraksi tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan  kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 RUU Desa

Dalam rapat Supratman memaparkan ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama menyangkut upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa maupun aparat desa. Kedua, terkait perubahan komposisi masa jabatan kepala desa.

"Ketiga, terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kami lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar dia.

Jaga Stabilitas Desa

Supratman menjelaskan pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas. Ia menyebut gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa. 

"Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades," ujar Supratman. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...