Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dinilai Untungkan Partai Penguasa

Ade Rosman
23 Juni 2023, 12:30
Revisi UU Desa
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/YU
Sejumlah kepala desa serta perangkat desa yang tergabung dalam Satria Praja dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, melakukan unjuk rasa di Kompleks Kantor Pemkab Banyumas, Jateng, Senin (11/7/2022).

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode. Persetujuan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar Kamis (22/6).

Analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menilai, partai politik yang sedang berkuasa saat ini menjadi kubu yang paling mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, suatu kebijakan dilahirkan atas kesepakatan politik. Adapun partai berkuasa di pemerintahan saat ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama koalisi yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembanguan dan Partai Amanat Nasional. 

Adib menilai keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu rentan bernuansa politis karena dibuat mendekati pesta demokrasi pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan hal tersebut, ia berpandangan tak heran jika ‘obral’ kebijakan dimunculkan jelang siklus politik 5 tahunan yang tinggal menghitung bulan.

“Saya kira obral-obral kebijakan saat tahun politik ditengarai atau patut dicurigai ada hidden agenda di belakangnya, untuk kepentingan mobilisasi yang menguntungkan kepentingan politik tertentu,” kata Adib. 

Pendulang Suara

Senada dengan Adib, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan hal serupa. Menurut Trubus pengubahan masa jabatan tersebut menunjukkan kepala desa dianggap sebagai ujung tombak pendulangan suara.

“Karena kalau dilihat dari sisi urgensi itu juga enggak ada urgensinya jadi 9 tahun,” kata Trubus, Jumat (23/6).

Lebih jauh, Trubus mengatakan, terdapat pelanggaran konstitusi bila jabatan kepala desa berubah menjadi 9 tahun. Karena, konstitusi mensyaratkan Presiden beserta jajaran di bawahnya menjabat sampai 5 tahun dalam 1 periode.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...