Johnny Plate Didakwa 12 Sangkaan, Peras Anak Buah Rp500 Juta per bulan

Ade Rosman
27 Juni 2023, 13:32
Korupsi BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dalam pertemuan itu mereka membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kemkominfo. Proyek tersebut kemudian melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak.

Johnny juga disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa pada program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Penunjukan itu tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. elain itu Johnny juga tidak melakukan kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Dalam dakwaan, Johnny disebut melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sebelumnya, Johnny telah membantah menerima uang untuk kepentingan pribadi dari poryek BTS Kominfo. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung ia menyebut hanya sebatas memberi persetujuan atas proyek dalam kapasitasnya sebagai menteri. 

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ia juga disebut melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...