Jokowi Sentil DPR Soal Mandeknya Penyelesaian RUU Perampasan Aset

Andi M. Arief
27 Juni 2023, 15:09
jokowi, dpr, ruu perampasan aset
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama warga saat kunjungannya ke Pasar Menteng Pulo, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Presiden Joko Widodo menekankan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, pemerintah telah mendorong penyelesaian penerbitan beleid tersebut beberapa kali.

"Masa saya ulang-ulang terus, sudah di DPR. Sekarang, dorong saja yang di sana (DPR)," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Selasa (27/6).

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset memungkinkan penegak hukum untuk merampas aset tersangka saat penyidikan berlangsung. Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menyulitkan proses pencucian uang.

Sejak 2021, Jokowi meminta dewan mempercepat pembahasan aturan perampasan aset. Ia awalnya menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 2022, namun hingga tahun ini payung hukum tersebut belum rampung.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ramai dibicarakan pasca munculnya dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Adapun, pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR pada Mei 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar DPR segera mengesahkan aturan tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan saat rapat bersama di Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023.

Meski demikian, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat dilakukan jika ada perintah dari ketua umum partai.

"Kalau di sini tidak bisa, teori saya. Jadi, permintaan njenengan (Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan," ujarnya.

RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...