Daftar 12 Permainan Johnny Plate yang Jadi Dakwaan Jaksa di Proyek BTS

Ade Rosman
27 Juni 2023, 15:33
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tip
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam hal pembayaran dilakukan 100%, Anang kemudian menggunakan jaminan Bank Garansi. Selain itu Anang juga memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. 

“Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” jelas Jaksa. 

7. Johnny Lanjutkan Kontrak Meski Pekerjaan Mandek 

Pada 18 Maret 2022 bertempat di Hotel The Apurva Kempinski Nusa Dua, Bali, Kemenkominfo melakukan evaluasi pelaksanaan proyek. Pada saat itu Johnny mendapat laporan bahwa pekerjaan proyek hingga Maret 2022 masih belum selesai. 

Menurut Jaksa meski proyek belum selesai, Johnny tetap meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak. Ia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

8. Johnny Terima Fasilitas Golf Pribadi 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan selama kurun waktu 2021-2022 Johnny mendapat fasilitas dari Galumbang Menak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 kali. Fasilitas yang didapatkan bernilai hingga Rp 420 juta, 

9. Perintahkan Anak Buah Kirim Uang

Selanjutnya jaksa menyebutkan Johnny telah memerintah Anang agar mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan rincian.

  1. a) Pada April 2021 sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
  2. b) Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. c) Pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus;
  4. d) Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang.

10. Johnny Plate Terima Uang Rp 4 Miliar 

Menurut dakwaan jaksa, sekitar 2022 Johnny telah menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan. Irwan merupakan tersangka dalam korupsi BTS> Uang itu ia terima sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus yang diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Johnny sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di kawasan CIlandak, Jakarta Selatan. Sisanya diberikan di ruang kerja JOhnny di kantor Kominfo. 

11. Johnny Terima Fasilitas Hotel 

Menurut Jaksa, pada 2022 Johnny juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel. Fasilitas itu ia terima selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452 juta. 

12. Johnny Terima Fasilitas Selama di Luar Negeri

Masih pada 2022 jaksa menyebutkan Johnny mendapat fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis. Fasilitas yang diterima berjumlah Rp 453 juta. Selanjutnya saat melakukan perjalanan dinas ke London Inggris juga mendapat fasilitas senilai Rp 167 juta. Begitu pula saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat ia mendapat fasilitas senilai Rp 404 juta. 

Johnny Plate Ajukan Eksepsi 

Atas dakwaan yang diajukan jaksa, Johnny Plate menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sebelum menutup sidang, hakim menanyakan apakah penasihat hukum Johnny akan mengajukan eksepsi atau tidak terkait dakwaan terhadap kliennya. 

Namun hakim menegaskan, eksepsi yang diajukan nantinya tidak masuk ke dalam pokok perkara, dan hanya terkait formalitasnya saja. "Kalau menyinggung pokok perkara pasti kami tolak," kata hakim.

Mendengar pertanyaan hakim, Johnny bersama penasihat hukumnya meminta waktu sebentar untuk berdiskusi. Setelah berdiskusi pengacara Johnny Achmad Cholidin mengatakan akan mengajukan eksepsi. 

Hakim pun mengamini permintaan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Johnny. Hakim memutuskan penyampaian eksepsi dari Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

"Sidang kita tunda minggu depan, Selasa lagi, 4 Juli 2023," kata hakim.

Sebelum sidang berakhir, hakim bertanya pada Johnny apakah dirinya mengerti dengan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Johnny pun menjawab mengerti. Meski begitu, ia menyatakan tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya.

"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...