UU Kesehatan Disahkan, Pangkas Wewenang Organisasi Profesi

Andi M. Arief
12 Juli 2023, 17:14
uu kesehatan, dokter, konsil
ANTARA FOTO/Seno/YU
Dokter memeriksa kesehatan warga saat "Bakti BUMN" oleh kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).

Secara umum, Pasal 269 menjelaskan peran Konsil, yakni:

a. merumuskan kebijakan internal dan standarisasi pelaksanaan tugas Konsil
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Konsil akan memiliki alat kelengkapan berupa Kolegium. Dalam Pasal 1 UU Kesehatan, Kolegium adalah kumpulan ahli independen dari setiap disiplin ilmu kesehatan.

Pasal 264 menjelaskan bahwa STR adalah salah satu syarat seorang dokter untuk memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Walaupun STR berlaku seumur hidup, Pasal 264 menentukan masa berlaku SIP hanya 5 tahun dan dapat diperpanjang. Syaratnya, tenaga kesehatan memiliki tempat praktik dan memenuhi kecukupan satuan kredit profesi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti tertulis dalam Pasal 271.

Di sisi lain, UU Kesehatan mencabut wewenang organisasi profesi kesehatan dalam menegakkan etika profesi nakes. Wewenang tersebut diserahkan kepada Majelis yang dibentuk Kementerian Kesehatan sesuai Ayat (2) Pasal 304.

Akan tetapi, Konsil dan Majelis yang dimaksud dalam UU Kesehatan belum dibentuk sampai saat ini. Oleh karena itu, UU Kesehatan menetapkan tugas, fungsi, maupun wewenang Konsil dibebankan pada:

a. Konsil Kedokteran Indonesia
b. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
c. Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan
d. Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
e. Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan
f. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...