Mahfud MD soal Protes UU Kesehatan: Kalau Tidak Puas, Silahkan ke MK
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi sebelumnya menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.
"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adib menilai, UU Kesehatan cacat secara hukum sebab disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.
Selain itu, menurut dia, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan melalui UU Kesehatan Omnibus Law hanya dalam waktu enam bulan.