Alasan Gede Pasek Serahkan Ketum PKN untuk Anas Urbaningrum

Ade Rosman
14 Juli 2023, 12:21
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

"Makanya kita ini menunggu sampai bebas murni dulu kan statusnya. Maunya langsung saya serahkan, tapi kan beliau cari waktu yang paling pas. Ini yang paling pas," katanya.

Terpisah pada saat diskusi, Gede Pasek membeberkan alasan mengapa dirinya menyerahkan posisi Ketua Umum PKN kepada Anas Urbaningrum.

"Kenapa nahkoda ini kemudian saya akan serahkan kepada Mas Anas? Satu, itu bagian pada komitmen moral saya ketika berpolitik," ujarnya dalam diskusi bertema "Strategi Partai Politik Berebut Kursi Parlemen" di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Gede Pasek mengaku pernah kehilangan jabatan karena tetap menaruh kepercayaan kepada Anas yang diyakininya menjadi korban kriminalisasi di partainya yang lama, yakni Partai Demokrat.

"Saya mencoba bantu AU (Anas Urbaningrum) untuk bangkit kembali bahwa dia sebagai korban kriminalisasi," kata dia.

Dia meminta Anas membuktikan diri sebagai ketua umum. "Buktikan anda bisa menjadi ketum walaupun dimulai dari pohon yang kecil', yang penting pohon ini disiapkan untuk masa depan, bukan hanya sekedar pemilu hari ini," ujar Pasek.

Anas merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013. Pada 2013 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang pada 2010-2012. Ia diduga menerima sejumlah uang dari proyek itu.

Anas bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu setelah bebas murni sejak Senin (10/7). Selain dihukum 8 tahun kurungan penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih selama 5 tahun terhitung sejak ia bebas dari penjara.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Ia dilarang dipilih dari jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...