Kejagung Tahan Dua Pejabat ESDM di Perkara Izin Tambang Nikel
Kejaksaan Agung RI menahan dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penahanan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Senin (24/7) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan dua orang tersangka itu yakni SM dan EVT. SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya pada Kementerian ESDM.
“Ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/7) malam.
Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal, tambah Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP-nya, sehingga dokumen RKAB itu dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.
Akibatnya, kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Lebih jauh Ketut menyebut berdasarkan perhitungan auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun.
“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Ketut.
Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sebelum esok harinya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni Windu Aji Sutanto (WAS), General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial GAS, Dirut PT Lawu Agung Mining berinisial OS, dan Dirut PT KKP berinisial AA.