Kereta Api Tak Bisa Berhenti Mendadak, KAI: Publik Harus Berhati-hati
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu (29/7) kemarin pukul 23.14 WIB. Peristiwa kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di kilometer 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung.
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak enam orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.
KAI dikatakan VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni dalam keterangan resmi, Minggu (30/7).
Kereta api tegasnya memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.