Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Menteri ESDM Arifin Tasrif berencana memperketat pembelian elpiji 3 kilogram (kg). Salah satu syarat yang sedang disiapkan adalah penyertaan Kartu Tanda Penduduk saat membeli elpiji bersubsidi ini.
Arifin berargumen syarat tersebut akan membuat penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, yakni pada masyarakat yang tidak mampu. Menurutnya, salah satu evaluasi yang dimaksud adalah pendataan jaringan penjualan elpiji 3 Kg.
"Kami sedang evaluasi oleh tim di ESDM, bagaimana kami bisa menyiapkan aturan pendistribusian yang tepat sasaran," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).
Arifin mencontohkan proses distribusi elpiji 3 kg seperti distribusi pupuk bersubsidi zaman dulu. Seperti diketahui, pupuk bersubsidi diberikan kepada penyalur setelah kelompok tani mengisi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK.
RDKK tersebut diisi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan. Dengan demikian, penyaluran pupuk tersebut dilakukan dengan tepat lantaran data penerima telah tercantum dengan jelas.
Arifin menyampaikan distribusi elpiji 3 Kg akan serupa dengan distribusi pupuk bersubsidi. Artinya, masyarakat yang berhak harus mendaftarkan dirinya dan mendapatkan elpiji 3 Kg dari satu atau dua penyalur. "Sekarang kami lihat, penentuan penyalurnya yang masih harus kami sempurnakan," ujar Arifin.