PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Diduga Fitnah dan SARA

Ira Guslina Sufa
3 Agustus 2023, 10:39
Rocky Gerung
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tim kuasa hukum DPP PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah) bersama anggota DPP PDIP memberikan keterangan kepada awak media saat akan membuat laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. PDIP melaporkan Rocky terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Joko Widodo.

"Laporan kami sudah diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP seperti dikutip dari Antara Kamis (3/8). 

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," ujar Johannes.

Lebih jauh Johannes menjelaskan laporan terhadap Rocky Gerung bukan hanya dilaporkan oleh DPP PDIP. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Laporan ke Polda Metro Jaya 

Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya. Ia pun memastikan PDIP akan mengawal kasus dugaan fitnah dan SARA terhadap Presiden Jokowi itu hingga tuntas. 

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...