Gandeng KPK dan LPSK, Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System
PT Pupuk Indonesia (Persero) menguatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemitraan ini untuk mewujudikan komitmen antifraud di Lingkungan Pupuk Indonesia Grup.
Kerja sama tersebut diresmika melalui launching Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Multi Company, di Kantor Pusat Pupuk Indonesia, Jakarta, pada 2 Agustus 2023.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menjelaskan bahwa WBS merupakan medium bagi stakeholder untuk melaporkan dugaan fraud di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Laporan yang dimaksud khususnya aduan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rahmad menjelaskan, pihaknya sekarang sedang menjalani transformasi bisnis. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan transformasi yang dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya antifraud.
“Saat ini, kami sudah punya WBS yang terintegrasi dengan KPK. Ini akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan manajemen antifraud di Pupuk Indonesia Grup,” katanya dalam siaran pers, Rabu (2/8).
Di dalam kesempatan yang sama, Pupuk Indonesia menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan KPK serta nota kesepahaman dengan LPSK. Selain itu juga dilakukan penandatanganan komitmen antifraud di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.
Sementara itu, langkah strategis yang dilakukan Pupuk Indonesia Grup dalam penanganan fraud, contohnya dengan memegang teguh tata nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Perusahaan juga mengembangkan Fraud Control System, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301:2021.
Rahmad mengimbuhkan, Pupuk Indonesia Grup menerapkan Manajemen Risiko SNI ISO 31000:2018, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whistleblowing Management System ISO 37002-2021, Pengendalian Benturan Kepentingan, serta Pelaporan Kekayaan Pejabat (LHKPN).
“Mudah-mudahan dengan apa yang kita implementasikan ini Pupuk Indonesia bisa menjalankan amanah yang diberikan negara menjadi penopang ketahanan pangan nasional,” tuturnya.
Sebagai upaya meningkatkan komitmen dan pemahaman budaya antifraud di lingkungan perusahaan, Pupuk Indonesia Grup konsisten melaksanakan Internalisasi Budaya anti-fraud. Salah satunya melalui lokakarya “Penguatan Budaya dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Grup”.
Narasumber dari BPKP menyampaikan model dan dampak dari tindakan fraud di lingkungan BUMN. Materinya berdasarkan dari data kasus fraud yang ditangani BPKP dari lingkungan BUMN.
Sementara itu, pemateri dari KPK berbicara bentuk nyata partisipasi aktif Insan Perusahaan dalam pengendalian dan pencegahan fraud di Pupuk Indonesia Grup.
"Program kolaborasi bersama KPK dan LPSK, ini merupakan implementasi dari tata nilai AKHLAK di tubuh Pupuk Indonesia Grup, " ujar Rahmad.