Otorita Sebut Revisi UU IKN Dilakukan Demi Genjot Investasi

Andi M. Arief
8 Agustus 2023, 17:07
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara
Katadata/Zahwa Madjid
Progres pembangunan kawasan Istana di IKN Nusantara

Perpanjangan Hak Atas Tanah

Dalam draf Revisi UU IKN ada dua pasal baru yang akan mengatur pertanahan, yakni Pasal 15 dan 16. Pasal 16 menyatakan pemilik kontrak HGU, HGB, dan HP dapat memperpanjang kontrak tersebut sebanyak satu kali.

Adapun, panjang maksimum kontrak HGU mencapai 95 tahun dan bisa diperpanjang sekali hingga 95 tahun. Panjang kontrak maksimal untuk HGB dan HP adalah 80 tahun. Kedua jenis HAT tersebut diperpanjang hingga 80 tahun.

Artinya, investor atau pengusaha dapat memiliki HGU hingga 190 tahun dan hingga 160 tahun untuk HAT dan HP. Diani menjelaskan Pasal 16 nantinya akan menghilangkan kata "dapat" karena dinilai mengandung ketidakpastian.

Ia mengatakan waktu kontrak yang panjang akan mengurangi beban anggaran negara dalam konstruksi IKN. Pasalnya, kata Diani, investor akan menerjemahkan panjangnya waktu kontrak dengan kepastian hukum atas tanah.

"Waktu atas tanah yang lebih panjang akan menjadi daya tarik yang besar untuk mendorong minat investasi dari dalam dan luar negeri ke IKN," ujarnya.

Derap Pekerja Ibu Kota Nusantara
Derap Pekerja Ibu Kota Nusantara (ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso)

Di sisi lain, Diani menilai jangka waktu dan mekanisme HAT pada UU IKN saat ini tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Alhasil, harus ada mekanisme dan jangka waktu khusus bagi investasi di IKN.

Selain itu, Diani menjelaskan perpanjangan HGU hingga 95 tahun masih sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Untuk diketahui, Ayat (1) Pasal 22 PP tersebut menyatakan HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, diperpanjang paling lama 25 tahun, dan diperbarui dengan waktu maksimal 35 tahun. Artinya, lama HGU sebidang tanah dimiliki oleh sektor swasta adalah 95 tahun.

Akan tetapi, draf Revisi UU IKN menuliskan bahwa HGU paling lama diberikan hingga 95 tahun dan diperpanjang hingga 95 tahun. Angka tersebut dua kali lipat lebih panjang dari yang diatur PP.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...