Keluarga Brigadir J Kecewa Hakim MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo
Putusan meringankan hukuman itu menurut Kamaruddin sangat dimungkinakan seiring dengan tawar menawar yang terjadi. Meski begitu ia menyebut tidak menduga hakim akan mengambil keputusan yang dinilai tidak tepat itu.
“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.
Pada sidang Kasasi yang berlangsung Selasa (8/8) Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan. Kuat yang sebelumnya divonis pidana penjara 15 tahun diubah hakim menjadi sepuluh tahun.