Pemerintah Diminta Hati-Hati Rencana Perluasan Gas Murah Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Agustus 2023, 16:57
Petugas PT PGN melakukan pengecekan rutin stasiun pengaturan tekanan gas jaringan gas (jargas) pelanggan rumah tangga di Kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc.
Petugas PT PGN melakukan pengecekan rutin stasiun pengaturan tekanan gas jaringan gas (jargas) pelanggan rumah tangga di Kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).

Sejumlah pakar energi dan pelaku usaha hulu migas domestik meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam rencana untuk memperluas cakupan penerima stimulus program harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu.

Perluasan cakupan penerima jatah gas murah dinilai tak memberi jaminan peningkatan daya saing industri domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan indikator peningkatan daya saing industri dalam negeri juga perlu didorong oleh kemudahan akses perizinan, ketersediaan bahan baku, tenaga kerja terampil hingga ketersediaan perkakas atau mesin yang mutakhir.

Komadi menyatakan perluasan insentif HGBT US$ 6 per MMBtu berpotensi pada penambahan beban pemotongan keuntungan negara. Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor.

"Kebijakan HGBT tentu positif, tapi dari studi kami selama tiga tahun terakhir, serapan HGBT selalu berada di bawah alokasi tahunan. Di sisi lain, ada penerimaan negara yang hilang di atas Rp 30 triliun dalam tiga tahun belakangan," kata Komaidi saat menjadi pembicara di Energy Corner CNBC pada Selasa (8/8).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa penyerapan HGBT kepada tujuh industri penerima masih belum optimal dan tertahan di angka 85%. Kementerian ESDM menghitung program HGBT menyebabkan penerimaan bagian negara hilang Rp 29,39 triliun.

Besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor. Pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun untuk tahun 2022.

Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.

Komaidi menambahkan, pemasukan negara dari pajak sektor industri penerima HGBT belum sepadan dengan besaran penerimaan negara yang hilang tersebut. Hal tersebut berpotensi menimbulkan stimulus yang tidak tepat sasaran sehingga memicu sentimen negatif pada iklim investasi migas domestik.

"Pemerintah juga perlu memperhatikan kelangsungan dari industri hulu dan midstream sampai dengan hilir karena Ini melibatkan semua rantai bisnis," ujar Komaidi.

Di forum yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), mengatakan perluasan cakupan penerima gas murah industri mungkin diterapkan secara bertahap, sembari meningkatkan fasilitas infrastruktur berupa jaringan pipa gas.

"Perluasan itu tidak bisa secara tiba-tiba, pasti ada masa transisi yang harus dipersiapkan. Penyediaan gas murah sejatinya bukan untuk mendapatkan pendapatan negara tapi untuk lokomotif penggerak ekonomi," kata Elan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana memperluas cakupan industri penerima program gas murah US$ 6 per MMBtu. Perluasan program HGBT bertujuan untuk menggaet investasi domestik lewat ketersediaan energi yang kompetitif.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar tambahan calon sektor industri penerima HGBT dari Kementerian Perindustrian. Namun, Arifin belum mau bicara banyak soal sektor industri mana saja yang bakal ditambahkan sebagai penerima HGTB.

Perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara. Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Arifin melanjutkan perluasan sektor penerima HGBT bakal mengacu pada sektor industri produktif yang berorientasi pada kebutuhan primer masyarakat. "Kalau untuk ke smelter tidak, masih di luar itu," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (4/8).

Pada kesempatan tersebut, Arifin menaruh perhatian pada sektor industri makanan dan minuman alias mamin. Dia mengatakan kementeriannya masih mengkaji potensi penyaluran HGBT pada sektor industri pangan tersebut.

"Tapi kami lihat dulu jenis industrinya, jenis pangan apa yang marginnya besar. Dan kalau jenis pangan itu mencakup konsumsi rakyat utama sehari-hari, kami akan ke situ," ujar Arifin.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...