Dirut Anak Usaha KAI Dituntut 3 Tahun Penjara, Suap Pejabat Kemenhub

Tia Dwitiani Komalasari
10 Agustus 2023, 07:41
Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023). VP PT KA Manajemen Properti tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023, Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KAPM, Parjono, dituntut masing-masing 3 tahun penjara, Mereka dinilai terbukti menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, salah satunya Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (10/8), seperti dikutip dari Antara.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Selain itu, Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.

"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.

Jika Yoseph Ibrahim diminta membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Kronologi Suap

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjabat sebagai dirut, sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dengan realisasi anggaran Rp5,2 miliar.

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM.

Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek. Dia meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp20 miliar.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp 20,7 miliar.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa "fee" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan "commitment fee" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.

Pada Mei - Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang "fee" seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai. Pembayaran melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.

Selain pemberian "fee" Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp 125 juta. Rinciannya, sebesar Rp 25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Kemenhub pada Maret 2023

Sebesar Rp100 juta lainnya kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK pada 11 April 2023.

Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah R p240 juta. Rinciannya, diberikan kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp100 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...