Usul DPR: Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda sampai Desember 2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merumuskan penataan atau penghapusan pegawai non ASN atau honorer dilakukan paling lambat Desember 2024.
Hal ini adalah upaya jangka pendek untuk menghindari penghentian massal tenaga honorer. Apalagi jumlah pegawai tersebut mencapai 2,3 juta orang.
"Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, ada proses pindah tenaga honor dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8) malam dikutip dari Antara.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan tidak boleh lagi ada tenaga kerja honorer per 28 November 2023. Namun DPR dan pemerintah bersepakat untuk memperpanjang tenggat tersebut.
Caranya dengan menyematkan penjelasan dalam salah satu pasal Rancangan Undang-undang ASN. Saat ini, parlemen dan pemerintah tengah membahas RUU tersebut. "Di pasal, kami sepakati tambahan penjelasan," katanya.