Sidang Putusan Mario Dandy, Keluarga David Harap Hukuman Maksimal

Ira Guslina Sufa
7 September 2023, 12:41
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut S
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy. Ia bahkan menyebut kejadian penganiayaan membuat psikis David seperti seorang anak balita berusia 4-5 tahun. 

“Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya," kata Mellisa.  

Mellisa menambahkan terkait restitusi, pihaknya juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) apabila dia tidak bertanggung jawab secara restitusi maka sudah selayaknya ada upaya paksa yang dilakukan oleh majelis hakim dalam putusan dan itu disebutkan secara rinci. Mellisa menjelaskan hakim juga bisa menghukum dengan mencabut hak-hak tertentu seperti mencabut hak Mario untuk dipilih memilih dan juga mencabut hak remisi.

"Sehingga apa yang diputuskan majelis hakim ini benar-benar dijalani seutuhnya. Jangan sampai nanti, ada diskon-diskon masa hukuman yang sebenarnya dia (Mario Dandy) tidak layak mendapatkan," ucap Mellisa. 

alam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...