5 Poin Aturan Dana Kampanye, Batas Sumbangan untuk Capres Rp 25 Miliar

Ira Guslina Sufa
8 September 2023, 08:52
Aturan Dana kampanye pemilu 2024
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023).

Untuk sumbangan dari partai politik tidak ada batasan yang dapat disumbangkan. Meski begitu partai politik yang menyumbang harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti tidak menunggak pajak, dan dana tidak berasal dari tindakan kriminal. 

Batasan Sumbangan Perseorangan dan Perusahaan

Untuk dana sumbangan kampanye yang berasal dari perseorangan dan perusahaan memiliki batasan. Merujuk pasal 8 tentang dana kampanye calon presiden dan wakil presiden serta pasal 34 mengenai dana kampanye legislatif batas sumbangan untuk perseorangan adalah Rp 2,5 miliar. 

Adapun sumbangan yang berasal dari perusahaan dapat memberi sumbangan dengan batasan maksimal Rp 25 miliar. Meski begitu aturan selanjutnya menyebut besaran sumbangan dari perseorangan atau perusahaan bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye. 

Sedangkan untuk calon DPD terdapat batasan yang lebih rendah. Merujuk pasal 57 calon DPD hanya bisa menerima maksimal Rp 750 juta dari perseorangan dan maksimal Rp 1,5 miliar dari sumbangan perusahaan. Sumbangan dari perseorangan dan perseroan bersifat kumulatif. 

Pelaporan Dana Kampanye

Pelaporan dana kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan secara langsung oleh tim yang bersangkutan. Sedangkan untuk calon legislatif di DPR, dan DPRD laporan dana kampanye dikonsolidasikan oleh partai politik sebagai peserta pemilu. 

Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan memiliki batas waktu berbeda antara penyerahan ke KPU dan ke kantor akuntan publik. 

Laporan awal dana kampanye diserahkan oleh partai politik ke KPU paling lama lima hari sebelum masa awal kampanye dimulai. Sedangkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai satu hari setelah masa kampanye berakhir. 

Sedangkan merujuk pasal 53 PKPU tentang Dana Kampanye laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diserahkan paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara. 

Bentuk Dana Kampanye

Dana kampanye yang diatur dalam PKPU tidak hanya berbentuk uang tetapi juga bisa berbentuk barang dan jasa. Merujuk pasal 36 PKPU dana kampanye yang berbentuk uang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. 

Merujuk pasal 39, dana kampanye yang berbentuk barang dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. Selain itu sumbangan berbentuk barang juga bisa dicatat berdasarkan nilai yang wajar. 

“Meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang,” tulis PKPU. 

Selanjutnya merujuk pasal 40 sumbangan kampanye dalam bentuk jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima atau berdasar nilai yang wajar. Sumbangan jasa yang dimaksud dalam PKPU meliputi pelayanan dan pekerjaan yang dapat dinikmati calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang. 

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...