Kronologi Kerusuhan Rempang Batam, Perkara Relokasi hingga Ganti Rugi
Ia menjelaskan jika hunian baru tersebut belum selesai, maka masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara serta biaya hidup yang juga akan ditanggung setiap bulan. Adapun biaya hidup selama masa relokasi sementara itu sebesar Rp 1.034.636 per orang dalam setiap kartu keluarga (KK).
"Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya," ujar dia.
Sementara, untuk masyarakat yang memilih untuk tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian sementara yang disediakan, akan diberikan tambahan biaya sewa sebesar Rp 1 juta per bulan. Lebih lanjut ia menjelaskan hunian baru yang disiapkan itu berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2.
Hunian tersebut berada di Dapur 3 Si Jantung yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal. Lokasi hunian baru tersebut akan diberi nama "Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City" dan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.
"Di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap dari tingkat SD, SMP hingga SMA, pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial," kata Rudi.
Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja, fasilitas tempat pemakaman umum yang tertata dan fasilitas dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub. Pembangunan hunian baru itu, akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan dan ditargetkan hunian tahap satu akan selesai pada Agustus 2024.
Usut Tuntas Bentrokan Rempang
Mengenai bentrokan yang terjadi saat pengukuran tanah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrokan. Ia mengkritik kekerasan yang terjadi dan meminta pemerintah dan DPR menjelaskan secara transparan kepada publik peristiwa yang terjadi.
“Perlu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," kata Bambang Jumat (6/9).
Menurut Bambang, kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat harus dihentikan. Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.
"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Bambang.
Peraturan-peraturan yang dia maksudkan, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara. Untuk itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.