Kejagung Tahan Staf Ahli Kominfo Usai Beri Kesaksian di Kasus BTS

Ade Rosman
19 September 2023, 19:12
Kejagung
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kedua kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Kejaksaan Agung menahan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang dalam perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).

“Betul kami lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa,” kata Ketut, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Ketut mengatakan untuk saat ini Walbertus masih ditahan dalam status sebagai saksi. Ia akan menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam untuk kemudian ditentukan apakah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak. 

Saat persidangan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy bersaksi telah membagi uang Rp 500 juta kepada beberapa orang. Uang di antaranya diberi kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Meski begitu dalam persidangan yang sama Walbertus membantah keterangan Heppy. 

Saat ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebelas tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Ykb)

Berdasarkan kesimpulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek tersebut telah merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...