KPK Temukan Indikasi Ada Pihak Coba Musnahkan Bukti Korupsi Kementan

Ira Guslina Sufa
3 Oktober 2023, 09:52
kpk
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) bersama mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak itu diduga berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Menurut Ali dugaan itu menguat setelah tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10). 

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup. Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum. Merujuk pasal 21 Undang Undang Pemberantasan korupsi, pelaku perlu mempertanggungjawabkan tindakan mereka. 

"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali. 

Sebelumnya pada Jumat (29/9) Ali menerangkan KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan. Menurut Ali penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). Dari penggeledahan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. 

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...