KPK Panggil Lagi Sekjen DPR jadi Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Indra dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5).
Selain Indra, tim penyidik juga memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pemanggilan Indra merupakan yang kedua kali terkait perkara tersebut setelah sebelumnya ia diperiksa pada Kamis (14/3) lalu. Pada pemeriksaan pertama, penyidik menggali proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi barang di rumah dinas DPR. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan alat bukti selama penyidikan.