KPK Panggil Lagi Sekjen DPR jadi Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Ade Rosman
8 Mei 2024, 16:04
dpr, kpk, indra iskandar
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan pers soal anggaran Rp48,7 miliar untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Button AI Summarize

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Indra dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Selain Indra, tim penyidik juga memanggil Project Manager PT. Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Pemanggilan Indra merupakan yang kedua kali terkait perkara tersebut setelah sebelumnya ia diperiksa pada Kamis (14/3) lalu. Pada pemeriksaan pertama, penyidik menggali proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi barang di rumah dinas DPR. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan alat bukti selama penyidikan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...