PDIP Larang Kader Gelar Demo Jelang Sidang Putusan Usia Cawapres di MK

Ade Rosman
16 Oktober 2023, 09:43
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kiri) memberi sambutan saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakar
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) memberi sambutan saat kegiatan Pendidikan Kaderisasi Perempuan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menginstruksikan larangan bagi kader partainya, simpatisan serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tak berdemo di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan dibacakannya putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. Alih-alih berdemo ia justru meminta kader PDIP untuk  mencermati putusan yang dibuat MK. 

"PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader Partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK," kata Hasto dalam keterangan resmi, Senin (16/10).

Hasto mengatakan, larangan demo tersebut berdasarkan pada keyakinan bahwa politik harus didasari oleh kepentingan bangsa. Ia menyebut politik tidak dibuat untuk kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

"Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi,” kata Hasto.

Kendati demikian, Hasto mengatakan PDIP meyakini para hakim MK akan menjaga integritasnya. Ia juga optimistis MK tidak akan menambahkan materi muatan yang baru  hingga fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," kata Hasto.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari ini, Senin (16/10). Uji Materi itu menggugat pasat 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sesuai jadwal di risalah MK, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...