Di Forum Internasional, RI Usul Perkuat Hukuman Illegal Fishing
Yasonna mengatakan, usulan untuk memasukan praktik illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorganisasi internasional mendapat respons positif dari negara-negara anggota AALCO. "Konsepnya telah dikomunikasikan dan diedarkan secara luas oleh sekretariat AALCO," ujar Yasonna.
Penetapan praktik illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorgansasi internasional terbilang mendesak. Apalagi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menyebutkan 12% penduduk dunia bergantung pada mata pencaharian dari sektor perikanan.
FAO juga mencatat ada lebih dari 3,1 miliar orang di dunia yang bergantung pada komoditas ikan dan produk olahan ikan untuk memenuhi hampir 20% asupan protein hewani mereka.
Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga memicu kekhawatiran negara-negara pesisir terkait penurunan pendapatan, berkurangnya prospek lapangan kerja, dan menghambat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur.
Forum AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan aktif mendiskusikan isu-isu seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan dan sebagainya.