Daftar 14 Tersangka Korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung
- Jemmy Setiawan
- Elvano Hatorangan
- Muhammad Feriandi Mirza
- Walbertus Natalius Wisang
- Edward Hutahaean
- Sadikin Rusli.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, perkara atas nama Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli merupakan perkara yang berbeda dengan perkara induk atau pokok korupsi penyediaan infrastruktur BTS.
Sedangkan, perkara atas nama keduanya merupakan berkaitan dengan upaya-upaya lain di luar korupsi BTS.
Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Sadikin dan penggeledahan di kediamannya. Ketut menyebut, Sadikin merupakan pihak swasta.
Lebih jauh, Ketut mengungkapkan Edward Hutahaean disangkakan pasal gratifikasi dan penyuapan, karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.
Ketut menyebut, tim penyidik terus mendalami aliran dana Rp 15 miliar yang terlibat dengan Edward.
“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” kata Kuntadi.