Selain Syarat Cawapres, Ini Beberapa Putusan MK yang Kontroversial

Image title
17 Oktober 2023, 18:26
MK, Mahkamah Konstitusi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini membuat mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Putusan ini mengundang kritik dari para pakar hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto misalnya, menilai putusan MK sudah masuk ke dalam ranah politik, dan menjadi bagian dari politik praktis. Lalu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, putusan tersebut menegaskan inkonsistensi MK dalam menegakkan konstitusi.

"Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator," kata Hendardi dalam keterangan tertulis.

Bukan kali ini saja MK mengeluarkan putusan yang mengundang polemik. Sebelumnya beberapa putusan yang diambil, baik di bidang politik, ekonomi, maupun sosial, juga menimbulkan 'kegaduhan'.

Putusan pengujian materi UU Sistem Pendidikan Nasional
Ilustrasi, suasana pembacaan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.)

Deretan Putusan MK yang Mengundang Polemik

Sejak pendiriannya, pada 19 November 2003, MK telah mengeluarkan beberapa putusan yang kontroversial, dan mengundang polemik. Beberapa contoh putusan MK yang dimaksud, antara lain:

1. Kampanye Pemilu Boleh Diadakan di Lingkungan Pendidikan dan Kantor Pemerintah (2023)

MK membolehkan pihak yang berkampanye untuk memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diketok 15 Agustus lalu.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan ini, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengutip BBC, Selasa (22/7), Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, putusan MK ini dapat dimanfaatkan calon tertentu, terutama yang berstatus inkumben, untuk memerintahkan bawahannya memberikan izin kampenye di sekolah-sekolah negeri, dan fasilitas pemerintah.

2. Menambah Masa Jabatan Pimpinan KPK (2023)

MK menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga anti rasuah ini, adalah empat tahun.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, putusan ini multitafsir dan problematik. Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa menjadi pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait dengan kewenangan transisi hingga Desember 2024.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...