Dewas KPK Periksa Syahrul Limpo, Usut Pertemuan dengan Firli Bahuri

Ira Guslina Sufa
27 Oktober 2023, 14:22
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi dua orang Anggota Dewas KPK Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri) memberikan keterangan pers usai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho mengatakan dewan telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (26/10). Syahrul diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kabar pertemuan dirinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Meski demikian, Albertina tidak menjelaskan lebih rinci apa saja temuan Dewas KPK dalam pemeriksaan terhadap Syahrul Limpo.  Albertina mengatakan pihaknya masih mempelajari soal pertemuan. 

Di sisi lain ia mengatakan sebagai bagian dari pengungkapan kebenaran Dewas bisa saja memanggil saksi lain untuk mengkonfirmasi pertemuan antara Firli dan SYL. "Mungkin nanti ada lagi yang lain ya," ujar Albertina di  di Gedung ACLC KPK, Jumat (27/10). 

Albertina menjelaskan Dewas KPK rencananya hari Jumat ini akan memeriksa kelima pimpinan KPK. Meski demikian hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan.

Saat ini Dewan Pengawas tengah mengusut dugaan etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Berdasarkan laporan yang diterima Dewas, KPK Firli Bahuri disebut melakukan pertemuan dengan Syahrul Limpo yang merupakan pihak yang sedang diusut kasusnya oleh KPK. Laporan itu salah satunya dikuatkan dengan adanya foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul Limpo. 

Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...