MKMK Temukan 10 Perkara Etik yang Dilaporkan Soal Putusan Usia Capres

Ira Guslina Sufa
1 November 2023, 17:17
putusan MK soal Capres
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29, 51 dan 55 yang berkaitan dengan pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Jimly menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada MK.

Atas berbagai laporan yang masuk, Jimly mengatakan bahwa apabila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik. Hukuman itu bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly mengatakan MKMK akan mempercepat keputusan pada Selasa (7/11) mendatang. Pembacaan laporan dipercepat sesuai dengan permintaan pelapor pertama, untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan capres dan cawapres KPU.

Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, putusan hakim MK tersebut bisa batal. Hal itu lantaran putusan bisa saja disangkutpautkan dengan proses pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu.

"Kalau kami tolak (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kami sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak membatalkan putusan MK)," kata Jimly. 

Menurut Jimly terdapat dua alasan yang membuat MKMK bersepakat untuk memajukan jadwal putusan menjadi 7 November. Alasan pertama kata Jimly adalah untuk memastikan tidak ada unsur sengaja memperlambat putusan. Alasan kedua karena MKMK menyadari dugaan pelanggaran etik hakim ini tengah menjadi sorotan publik.  

“Kami sedang menghadapi emosi publik luas sekali ini harus segera butuh kepastian menuju pemilu 2024,” ujar Jimly. 

Ia mengatakan untuk memastikan putusan dapat dibacakan lebih cepat, majelis hakim akan menggelar sidang secara marathon. Majelis berharap bila masih ada publik yang ingin mengajukan laporan bisa dimasukkan maksimal 1 November 2023. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...