Sidang MKMK Ungkap Fakta Permohonan Almas Tak Dibubuhi Tanda Tangan

Ira Guslina Sufa
2 November 2023, 16:51
MKMK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Sejumlah pihak pelapor mengikuti jalannya rapat perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).

“Tindakan yang dilakukan oleh para terlapor selaku hakim konstitusi patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ujar Julius. 

Pada sidang hari ini, MKMK menyidangkan 10 laporan yang disampaikan masyarakat. Sidang dibagi dalam dua sesi dengan masing-masing 5 laporan. Selain mempersoalkan Anwar Usman, PBHI menurut Julius juga mempersoalkan sikap 4 hakim MK karena membiarkan perkara tetap diputus padahal dokumennya tidak lengkap.

Menanggapi aduan BPHI, Ketua MKMK Jimly Assidique mengatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan. Ia menyebutkan materi yang disampaikan Julius memiliki konten yang baru dan belum disampaikan oleh pelapor pada sidang sebelumnya. 

Saat ini MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa (31/10) yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih dan 3 hakim pada Rabu (1/11) yaitu Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan. Ketua Majelis Kehormatan mengatakan akan membacakan putusan pada 7 November 2023 sebelum berakhirnya masa pergantian nama capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...