Jimly Sebut Putusan MKMK Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres - Cawapres

Ira Guslina Sufa
3 November 2023, 16:54
putusan MKMK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Putusan MK Final dan Mengikat 

Mengenai putusan yang akan dikeluarkan MKMK Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan tidak bisa membatalkan putusan nomor 90 lantaran sifat putusan yang final dan mengikat. Hal itu sudah diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang MK. Putusan MKMK menurut Feri tidak akan berpengaruh dan terhadap putusan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi. 

Ia menyebut putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim hanya bisa digunakan sebagai alat bukti baru untuk alasan baru pengajuan perkara yang sama terkait dengan pasal 169 huruf q. Hal itu menurut dia sangat dimungkinkan karena selama ini sudah ada beberapa putusan MK yang diperbaiki lewat putusan setelahnya. 

Menurut Feri, lembaga yang dapat memberikan penilaian terkait keabsahan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah MK sendiri. Atas alasan itu ia mengatakan putusan MK tersebut bisa saja tidak berlaku bila MK kemudian mengeluarkan putusan baru dalam kasus yang sama yaitu perkara pasal 169 huruf q. 

“Yang dapat mengatakan putusan 90 tidak sah karena catat prosedur itu MK sendiri," ujar Feri. 

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara STIH Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa Prabowo harus mencari cawapres baru jika MK menggelar pengujian ulang dan mengubah bunyi Putusan MK Nomor 90.  Jika skenario itu terjadi, ujar Bivitri, Prabowo hanya punya waktu hingga tanggal 8 November untuk menetapkan penggantian pasangan calon wakil presiden.

Ketetapan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Tapi kalau sudah lewat tanggal 8, berarti nanti pas penetapan tanggal 13 maka pasangan Prabowo-Gibran tidak bisa ditetapkan, karena Gibran tidak lagi memenuhi syarat dalam UU Pemilu," ujar Bivitri.

Persoalan etik hakim MK ini mencuat setelah pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Ia mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan itu menjadi kontroversi karena memuluskan langkah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Bersatu mendampingi Prabowo Subianto.   

Terhadap putusan itu terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Jugada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...