Respons Gibran Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Ira Guslina Sufa
10 November 2023, 14:39
Gibran
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat safari politik di Gondangwinangun, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (29/10/2023).

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11). Dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan soal uji materi syarat usia capres-cawapres. 

"Kami menghormati keputusan yang ada," kata Gibran di Solo seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11). 

Dalam putusannya MKMK menilai Anwar bersalah secara etik lantaran tetap turut menyidangkan perkara yang dinilai bermuatan kepentingan dengan dirinya. Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditandatangani Anwar melempengkan jalan Gibran untuk maju sebagai cawapres. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar. 

Nama Gibran sendiri secara eksplisit disebut dalam gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbiru. Gugatan itu meminta MK menambahkan frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Penambahan frasa itu membuat Gibran yang baru berumur 36 tahun bisa maju mendaftar ikut pilpres. 

Gibran tak mau berkomentar banyak soal anggapan putusan itu sengaja dibuat untuk dirinya. Ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. "Silakan warga yang menilai," ucap Gibran. 

Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...