ICW Nilai RUU Perampasan Aset Hanya jadi Jualan Politik Jelang Pemilu

Muhamad Fajar Riyandanu
16 November 2023, 14:52
ruu perampasan aset, dpr,
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nym.
Pengunjuk rasa memajang tulisan saat aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana mengenai pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset belakangan hanya menjadi modal jualan kampanye politik. Mereka memprediksi ujung-ujungnya regulasi ini sulit untuk disahkan oleh parlemen.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR masih jauh dari harapan. Rancangan aturan tersebut telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional prioritas atau Prolegnas 2020-2024.

Berdasarkan laman DPR, RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut masih berstatus terdaftar bersama dengan 14 RUU lainnya.

"Beberapa kali ICW melakukan audiensi dengan anggota DPR, mereka menyatakan kansnya kecil untuk dibahas dan disahkan di sisa periode kepemimpinan mereka yang kurang dari satu tahun ini," kata Easter dalam sesi panel Habibie Democracy Forum pada Kamis (16/11).

Pembahasan RUU Perampasan aset saat ini masih jalan di tempat meski DPR sudah menerima surat Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan. Usul pembentukan RUU ini dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Easter mengkhawatirkan proses legislasi RUU ini mandek usai meski sudah ada usaha dari Presiden untuk mengirimkan surat. "Realitanya RUU perampasan aset itu hanya jadi jualan saja," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...