ICW Nilai RUU Perampasan Aset Hanya jadi Jualan Politik Jelang Pemilu
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana mengenai pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset belakangan hanya menjadi modal jualan kampanye politik. Mereka memprediksi ujung-ujungnya regulasi ini sulit untuk disahkan oleh parlemen.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR masih jauh dari harapan. Rancangan aturan tersebut telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional prioritas atau Prolegnas 2020-2024.
Berdasarkan laman DPR, RUU yang diusulkan oleh pemerintah tersebut masih berstatus terdaftar bersama dengan 14 RUU lainnya.
"Beberapa kali ICW melakukan audiensi dengan anggota DPR, mereka menyatakan kansnya kecil untuk dibahas dan disahkan di sisa periode kepemimpinan mereka yang kurang dari satu tahun ini," kata Easter dalam sesi panel Habibie Democracy Forum pada Kamis (16/11).
Pembahasan RUU Perampasan aset saat ini masih jalan di tempat meski DPR sudah menerima surat Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan. Usul pembentukan RUU ini dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Easter mengkhawatirkan proses legislasi RUU ini mandek usai meski sudah ada usaha dari Presiden untuk mengirimkan surat. "Realitanya RUU perampasan aset itu hanya jadi jualan saja," ujarnya.
Sedangkan Natural Resource and Economic Governance Manager, Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid menambahkan regulasi yang saat ini diperlukan adalah aturan terpisah soal korupsi sektor swasta.
Hal ini merupakan tantangan karena di beberapa negara maju, korupsi sektor swasta telah menjadi perhatian khusus. Ia juga berharap KPK bisa terus fokus dalam pemberantasan korupsi di sektor badan usaha.
"Sektor swasta itu bermain sebagai pemberi suap kepada pejabat publik agar dia itu mengikuti keinginannya," kata Ferdian.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas karena dewan tengah disibukkan RUU lain yang telah masuk antrean. Meski demikian, ia menjanjikan RUU tersebut akan dibahas oleh DPR.
"Nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," kata Puan pada 11 Juli 2023 lalu dikutip dari Antara.
Narasi pengesahan RUU Perampasan Aset belakangan disinggung oleh pasangan calon presiden (capres) cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melalui dokumen visi misi mereka. Satu agenda dalam salah satu misi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi melalui pengesahan RUU tersebut.