Gerindra Sorot Posisi Mahfud sebagai Menko Soal Skor Hukum dari Ganjar

Ade Rosman
20 November 2023, 16:51
Gerindra
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Ada pun sebelum itu, sampai September 2023, berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dirilis bulan September 2023, penegakan hukum reratanya bagus, mencapai 61,9 persen, angka terbaik yang diraih selama ini," kata Mahfud.

Skor Penegakan Hukum Sebelum Putusan MK

Mahmud mengatakan, berdasarkan temuan survei Litbang Kompas, pembangunan bidang Politik dan Keamanan, yang mendapat skor 79,3 persen dinilai melebihi tingkat rata-rata kepuasan terhadap pemerintah yakni 74,3 persen. "Itu Menko Polhukamnya adalah saya. Silakan lihat hasil survei Litbang Kompas yang dirilis September tahun ini," kata Mahfud.

Berdasarkan hal itu, Mahfud mengatakan bahwa yang dimaksud dari pernyataan Ganjar yakni konteks saat ini, setelah polemik di MK. "Itu sama dengan statement saya 2 minggu sebelum vonis MK. Ingat, MK itu lembaga yudikatif yang independen, bukan di bawah pemerintah," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ganjar memberikan nilai 5 dari 10 terkait penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ganjar mengemukakan skor tersebut saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal mengatakan Ganjar pernah memberikan penilaian penegakan hukum Indonesia sekitar 7 sampai 8 sebelum heboh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberi karpet bagi Gibran Rakabuming Raka. "Dengan kondisi sekarang ketika keadaan berubah dan Mas Ganjar memakai baju hitam, apakah nilai itu menurun?" tanya Zainal, dikutip dari Youtube Kompas TV pada Senin (20/11).

Ganjar menjawab kinerja penegakan hukum, HAM, hingga korupsi di masa pemerintahan Jokowi saat ini mengalami penurunan, dengan kualitas berada di angka 5. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan faktor Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi faktor utama dalam pelemahan skor kinerja penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Putusan ini membuat mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...