Top News: Daftar UMP 2024, Harta Prajogo Pangestu Geser Bos TikTok

Aryo Widhy Wicaksono
22 November 2023, 05:35
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023).
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Pemerintah menjamin kenaikan upah mininum buruh pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dalam perhitungannya mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu guna meningkatkan perekonomian buruh.

Pemerintah provinsi dari 34 daerah mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada 2024. Penentuan UMP merupakan hasil kesepakatan tiga pihak, antara pelaku usaha, buruh, dan pemerintah daerah.

Perhitungan kenaikan UMP akan menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Secara umum, besaran UMP 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2023, tetapi besarannya bervariasi.

Kenaikan UMP menjadi salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain infformasi mengenai UMP 2024, simak juga berita mengenai profil Bank Saqu, serta posisi PDIP yang masih mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Daftar Lengkap UMP 2024 di 34 Provinsi, Daerah Mana Paling Tinggi?

Pemerintah provinsi dari 34 daerah mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada 2024. Penentuan UMP merupakan hasil kesepakatan tripartit antara dunia usaha, kelompok buruh dan pemerintah daerah. Kenaikan UMP disusun dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan besaran UMP yang sudah ditetapkan di tiap provinsi sudah mulai diserahkan kepada Kementerian secara bertahap.

Menurut dia, besaran UMP pada 2024 yang berlaku di seluruh provinsi mayoritas mengalami kenaikan dengan besaran yang bervariasi.

"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%,” ujar Indah dalam keterangan pers, Selasa (21/11).

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batas terakhir kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11).

Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksimal sebesar 4,36%.

2. Profil Bank Saqu, Gurita Grup Astra Gaet Orang Terkaya dari Hong Kong

Layanan perbankan digital besutan Astra Group bersama Welab Sky dan PT Bank Jasa Jakarta (BJJ), resmi meluncurkan layanan digital bernama Bank Saqu pada Senin (20/11).

Presiden Direktur Bank Jasa Jakarta, Leo Koesmanto, mengatakan lahirnya Bank Saqu berawal dari Bank Jasa Jakarta yang saat ini sudah diakuisisi oleh Grup Astra yakni Astra Financial.

"Porsi saham Astra Financial dan Welab Sky masing-masing 49%," kata Leo Koesmanto kepada wartawan di Menara Astra, Jakarta, Senin (20/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...